LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN KOPERASI INDONESIA


A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggota.  Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  • *    Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota         koperasi;
  • *  Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
B. Landasan Koperasi
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.

A.   Azas Koperasi
Azas Koperasi Indonesia adalah  kekeluargaan dan kegotong- royongan.
Selain itu juga, menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan bahwa Azas atau Prinsip koperasi, yaitu:
  • *      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • *      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • *      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  • *      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • *      Kemandirian
  • *      Pendidikan perkoprasian
  • *      kerjasama antar koperasi

B.   Tujuan Koperasi
            Koperasi bertujuan  memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi tersebut, maka koperasi menyelenggarakan usaha:
a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
b. Memberikan pinjaman kepada para anggota untuk keperluan yang bermanfaat (belum menyesuaikan dengan PP 9/95)
c. Pengadaan dan penyaluran barang-barang kebutuhan sembilan bahahn pokok (Sembako) untuk kepentingan para anggota.
d. Menyelenggarakan usaha dibidang perdagangan umum dan supplier.
e. Mengadakan kerjasama dengan BUMN, BUMS dan Koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi.
f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi.

Fungsi dan Peran Koperasi
1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan
kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam
bidang ekonomi secara optimal.
PENUTUP 
A. Kesimpulan
            Koperasi adalah badan  usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdsarkan prinsip  koperasi .
            Landasan Koperasi diantaranya terdiri atas landasan idiil, landasan stuktural, dan landasan mental, sedangkan  Azas koperasi berdasarkan  kekeluargaan dan kegotong- royongan . Adapun tujuan dari koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun perekonomian nasional.

B. Rekomendasi
Dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari sepenuh hati bahwasanya makalah ini jauh dari sempurna dan masih memiliki banyak keterbatasan baik dari segi penyajian materi ataupun pembahasannya.
Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang positif serta membangun. Selain itu juga penulis mengharapkan ada kajian yang lebih mendalam mengenai materi tersebut di masa yang akan datang. 
DAFTAR PUSTAKA 
http://ksupointer.com/2009/mebel-liem-moen/

Komentar

Postingan Populer