Akuisisi VS merger

akuisisi
Akuisisi adalah tindakan pengambil alihan saham perusahaan secara sebagian atau secara keseluruhan guna menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.
Jadi bisa dikatakan,akuisisi bisa merupakan suatu langkah spekulasi dari suatu perusahaan dalam menyelamatkan perusahaanya dari suatu kebangkrutan,mengapa akuisisi bisa dikatakan sebagai suatu langkah spekulasi,karena tak jarang suatu perusahaan yang bangkrut dan memilih akuisisi sebagai penyelamatan akhirnya peran serta perusahaan setelah akuisisi menjadi kian menipis karena kebijakan pengakuisisi menjadi kebijakan yang paling dominan.
Merger
Akuisisi sebagai suatu pilihan dalam penyelamatan  perusahaan tidak selalu merupakan hal yang absurd karena akusisi itu sendiri memiliki kekurangan tersendiri,katakanlah suatu perusahaan selamat dari kebangkrutan karena memilih akusisisi akan tetapi di sisi lain pesan serta perusahaan yang di akuisisi malah terpojok dengan kebijakan sang akuisitor.
Pada merger cenderung bagaimana manajemen kedua perusahaan dapat menstabilkan setiap kebijakan karena dalam hal ini terjadi suatu penggabungan dua persuahaan menajadi satu perusahaan karena berbagai factor salah satunya,salah satu perusahaan mengalami kemunduran usaha.
Pada dasarnya merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain.
Dilihat dari motifnya, perusahaan-perusahaan  melakukan merger sebenarnya didasarkan atas pertimbangan ekonomis dan dalam rangka memenangkan persaingan dalam bisnis yang semakin kompetitif. Cost saving dapat dicapai karena dua atau lebih perusahaan yang memiliki kekuatan berbeda melakukan penggabungan, sehingga mereka dapat meningkatkan nilai perusahaan secara bersama-sama.Merger juga dimaksudkan untuk menghindarkan perusahaan dari bangkrut, dimana kondisi salah satu atau kedua perusahaan yang ingin bergabung sedang dalam ancaman bangkrut. Penyebabnya bisa karena missmanagement atau karena faktor-faktor lain seperti kehilangan pasar, keusangan teknologi dan/atau kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Melalui merger, kedua perusahaan tersebut akan bersama menciptakan strategi baru untuk menghindari risiko bangkrut.
Alasan dan Tujuan penggabungan dan peleburan.
-    Memperbesar jumlah modal
-    Menyamakan jalur distribusi
-    Memperbesar sinergi perusahaan
-    Mengurangi persaingan
Tujuan :
-    Kepentingan perseroan
-    Harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha
-    Memperhatikan kepentingan kreditur

Komentar

Postingan Populer