HUKUM PERUSAHAAN
adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan
bentuk usaha.
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah
Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Ciri khas dari perusahaan adalah :
- Bekerja terus menerus
- Bersifat tetap
- Terang-terangan
- Mendapat keuntungan
- Pembukuan.
Badan Usaha.
Perkumpulan : Dalam arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum.
Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Adanya kepentingan terhadap sesuatu.
- Adanya kehendak.
- Adanya tujuan.
- Adanya kerjasama untuk mencapai tujuan.
Dalam arti sempit misalnya perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya)
tidak mendapat keuntungan.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
- o Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
- o Mempunyai tujuan tertentu
- o Mempunyai kepentingan sendiri
- o Adanya organisasi yang teratur
- o Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Perusahaan Dagang ( PD )
- o Aturan perusahaan dagang Keputusan dari Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
- o Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan usaha.
- o Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN
- PERJAN (Perusahaan jawatan)
- Pabrik servis.
- Merupakan bagian dari departemen
- Mempunyai hubungan hukum publik.
- Pimpinannya disebut Kepala.
- Memperoleh fasilitas dari Negara.
- Status pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil.
- PERUM (Perusahaan umum)
- Makna usahanya disamping pabrik servis juga mendapatkan
keuntungan.
- Suatu berbadan hukum.
- Bergerak dalam bidang yang penting.
- Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
- Dapat dituntut dan menuntut.
- Dipimpin oleh Direksi.
- Status kepegawaiannya dalam status kepegawaian Negara.
- PERSERO (Perusahaan perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk
sebagian atau seluruhnya (minimal 51 %) dimiliki oleh Negara.
- Mencari keuntungan.
- Statusnya badan hukum
- Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata.
- Modal dipisahkan dari kekayaan Negara
- Dipimpin oleh seorang Direksi.
- Peran negara adalah tonggak saham.
- Pegawainya perusahaan.
- Organnya terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham), Direksi dan Komisaris.
Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah
mengenai hukum perusahaan, antara lain :
- o Badan Legislatif ( UU )
- o Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
- o Hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
- o Masyarakat sendiri yang biasa menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
Pasal 1319 KUH Perdata : yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama
maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini.
(Bab I)
Bab I : Tentang perikatan pada umumnya.
Bab II : Tentang perikatan yang timbul dari perjanjian.
Pasal I KUHD : bahwa setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab
perjanjian yang diatur dalam setiap undang-undang ini.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
- UU BUMN
- UU Kekayaan Intelektual
- Pengangkutan di darat, air dan udara.
- Ketentuan mengenai perasuransian.
- Perkoperasian
- Pasar modal
- Perseroan Terbatas, dsb.
Kontrak Perusahaan.
1. Kontrak perusahaan merupakan sumber pertama kewajiban serta hak serta
tanggung jawab para pihak.
2. Asas kebiasaan berkontrak yaitu pasal 1338 ayat (1) Semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3. Dalam kontrak perusahaan sering melibatkan pihak ketiga dalam hal
penyerahan barang (perusahaan ekspedisi), pergudangan, asuransi.
4. Dalam Yurisprudensi kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh
hakim di pandang dengan dasar yang adil untuk menyelesaikan sengketa dan hak
para pihak
Misalnya yurisprudensi :
- Jual beli
- Putusan perkara merk Nomor /341/PK PDT/1986
- Srnopi dan Stok Nomor 1272/1984
Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang dapat diikuti oleh para pengusaha.
Kriteria kebiasaan yang di pakai sebagai sumber hukum bagi pengusaha :
- Perbuatan yang bersifat keperdataan
- Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya di penuhi.
- Tidak bertentangan dengan UU dan kepatutan
- Diterima oleh para pihak secara sukarela karena dianggap
hal yang lebih dan patut.
- Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh para pihak.
Perjanjian Baku yaitu dimana salah satu pihak telah menuangkan perjanjian
tersebut didalam format formulir.
PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum atau badan hukum atau orang
perorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham
perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan
tersebut.
Akuisisi = Pengambilalihan (take over)
- UU Nomor 1 Tahun 1995 : PT
- UU Nomor 7 Tahun 1992 : Perbankan
- PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (pasal 103-105)
Wewenang untuk mengakuisisi adalah RRPS
Jeni-jenis Akuisisi :
Ditinjau dari segi kekuasaan perseroan
- Akuisisi Internal yaitu akuisisi terhadap perseoan dalam kelompok atau group sendiri.
- Akuisisi Eksternal yaitu akuisisi terhadap perseroan luar atau group sendiri atau terhadap perseroan dari kelompok lain.
Ditinjau dari segi keberadaan perseoan
- Akuisisi pinansial yaitu akusisi terhadap beberapa perseroan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pinansial memperbaiki kondisi perseroan-perseroan terakuisisi.
- Akusisi strategis yaitu akuisisi engan tujuan untuk menciptakan sinergi berdasarkan pertimbangan angka panjang.
- Akuisisi Horizontal
yaitu akuisisi perseroan yang memiliki produk dan jasa yang sejenis atau
pesaing yang memiliki daerah kekuasaan yang sama dengan tujuan untuk memperluas
pasar.
- Akuisisi Vertical
yaitu akuisisi terhadap beberapa perseroan yang memiliki produk atau ketentuan
sejenis dengan tujuan untuk mengurangi mata rantai dari hulu sampai ke hilir.
- Akuisisi Komkomerasi
yaitu akuisisi bebrapa perseroan yang tidak mempunyai kaitan bisnis secara
langsung dengan bisnis perseroan pengakuisisi dengan tujuan membentuk
komlomerasi yag lebih besar.
Keuntungan Akuisisi
- Kelangsungan hidup
perseroan terjamin karena makin kuat.
- Pengaruh persaingan
dapat dikurangi
- Kedudukan atau
keuangan erseroan bertambah kuat
- Arus barang ke
pasaran terjamin.
- Perseroan yang rugi
menjadi stabiii kerugiannya.
- Kualitas atau mutu
barang dapat di tingkatkan.
Kerugian Akuisisi
- Pemegang saham royalitas makin terdesak oleh pemegang saham mayoritas
- Secara diam-diam akuisisi cenderung menuju pada pusat penguasaan ekonomi pada pusat penguasan tertentu dalam bentuk monopoli.
- Pemasukan pendapatan Negara disektor pajak akan berkurang karena daftar laba rugi menunjukan angka rendah bagi bayar pajaknya.
- Perseroan mengakuisisi dapat menguasai pasar dengan bebas sehingga menjadi pemegang monopoli dan dalam hal ini sulit di awali karena belum ada undang undang anti monopoli.
Akuisisi Bank
Diatur dalam PP Nomor 28 tahun 1999 dan Perbankan UU Nomor 10 tahun 1998
Dalam pasal 1 angka 4 : akuisisi pangambil alihan kepemilikan suatu bank
yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank.
Syarat Akuisisi Bank
Mendapat izin dari Bank Indonesia (penting) karena Bank Indonesia sebagai
pusat yang bertanggung jawab terhadap bank-bank yang ada di Indonesia.
Tujuan Akuisisi Bank
- Dapat mendorong
kinerja bank dan system kinerja nasional
- Tidak menimbulkan
permusuhan kekuatan ekonomi pada suku cadang atau dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat.
- Tidak merugikan
nasabah bank
Komentar
Posting Komentar