HUKUM PERDATA
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah
dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban
disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
KUHPerdata
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur antara perorangan dalam
masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat Materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana, yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan
antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang
yang bersangkutan, didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan
suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam
masyarakat tertentu. Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum
Perdata Formil atau yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau
proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian
materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang
RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di
angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr.
Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan
Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan
pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku
Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi
KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Sejarah
Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis
yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada
waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum
Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya
KEMPER meninggal dunia 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai
Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada
tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan
pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia
yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Kondisi Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai keadaan
hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2
faktor yaitu :
- Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
- Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
- Golongan Bumi Putera ( pribumi / Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India, Arab )
Dan pasal 131.I.S.
yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang
tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas. Adapun hukum yang diperlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu :
- Bagi Golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselenggarakan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Negara Belanda berdasarkan azas konkordinasi.
- Bagi Golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
- Bagi Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
Sistematika
hukum perdata di indonesia ada 2 pendapat, yaitu:
1.
Dari pemberlaku undang-undang
Buku
I : Berisi mengenai orang
Buku
II : Berisi tentang hal benda
Buku
III : Berisi tentang hal perikatan
Buku
IV :Berisi tentang pembuktian dan kadaluarasa
2.
Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi
menjadi 4 bagian yaitu
- Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek
hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
- Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari
hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian
dan lain-lain.
- Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan
hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang
antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
- Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan
seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur
akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://fachrimaulana.blogspot.com/2012/03/kondisi-hukum-perdata-di-indonesia.html
http://ricky-handriawan.blogspot.com/2011/05/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
http://fachrimaulana.blogspot.com/2012/03/kondisi-hukum-perdata-di-indonesia.html
http://ricky-handriawan.blogspot.com/2011/05/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
Komentar
Posting Komentar