BANK SYARIAH & KONVENSIONAL
Sekarang, masyarakat semakin menyadari eksistensi
bank dan lembaga keuangan syariah. Sistem ekonomi yang bukan hanya milik kaum
Muslim ini memiliki banyak keunggulan yang dapat dipetik oleh berbagai kalangan
masyarakat. Namun, masih banyak yang belum paham dasar-dasar perbedaan antara
syariah dengan konvensional, sehingga yang jadi patokan hanyalah bila ada
embel-embel “syariah”.
• Harus ada pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya pemberi dana dan penerima.
• Harus ada barang atau jasa yang menjadi obyek transaksi, misalnya jasa mengelola modal pemberi dana.
• Harus ada kesepakatan bersama yang dinyatakan dalam perkataan bahwa ada pihak yang menyerahkan dan ada pihak yang menerima.
Bila tiga kondisi tersebut tidak dapat terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat dinilai tidak mengikuti kaidah Ekonomi Syariah.
Secara garis besar, apa perbedaan antara Bank syariah dengan Bank konvensional?
Untuk memahami perbedaan mendasar antara bank
konvensional dengan bank syariah, marilah kita masuk sejenak ke dapur sebuah
bank. Kegiatan operasional utama sebuah bank pada umumnya adalah tempat
pertemuan antara masyarakat yang memiliki kelebihan dana (mau menabung) dengan
masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan-keperluan tertentu (mencari
pinjaman).
Bank konvensional akan memberikan bunga tabungan
kepada si penabung sebagai imbalan atas penempatan dananya. Sedangkan, Bank
akan memberikan bunga kredit kepada si peminjam atas pinjaman dananya.
Disamping itu, nasabah juga mendapatkan jasa-jasa
lain seperti pembayaran mau pun pengiriman uang serta penjaminan. Sekarang ini
semakin banyak jasa-jasa perbankan yang mulai dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Coba, pernahkah Anda membayar tagihan listri atau telepon melalui bank? Atas
jasanya ini, bank akan mengenakan biaya komisi atau fee.
Lalu, darimana lagi keuntungan si bank?
Keuntungan bank selain dari biaya komisi transaksi, sebagian besar berasal dari
kegiatan pertama yaitu simpanan dan pinjaman. Kegiatan ini memberikan hasil
berupa selisih bunga (net interest margin) yang tentunya menjadi keuntungan
bank. Contohnya, bunga tabungan saat ini sekitar 5% per tahun sedangkan suku
bunga kredit perumahan bisa mencapai 10% per tahun. Nah, selisih 5% per tahun
inilah yang merupakan keuntungan bank.
Bagaimana dengan Bank Syariah? Secara awam tetap
saja masyarakat dapat menabung dan juga mencari pinjaman. Perbedaannya ada di
balik counter teller. Di bank syariah, si penabung dianggap memasukkan modal
dan bank merupakan pengelola modal. Lalu, diantara bank dan penabung ada
kesepakatan yang disebut nisbah, yaitu berapa porsi bagi hasil untuk
masing-masing. Jadi, bedanya hasil simpanan tidak ditentukan diawal karena
bergantung atas keuntungan dari pengelolaan modal itu.
Kegiatan yang jelas bertentangan dengan prinsip
Ekonomi Syariah Islam adalah kegiatan yang berbasis bunga karena mengandung
unsur riba. Oleh sebab itu, bank syariah dibentuk untuk menjawab permasalahan
ini.
Nilai-nilai apa yang terkandung dalam lembaga keuangan Syariah?
Transaksi ekonomi yang dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah, harus memenuhi rukun (wajib ada) berikut ini:• Harus ada pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya pemberi dana dan penerima.
• Harus ada barang atau jasa yang menjadi obyek transaksi, misalnya jasa mengelola modal pemberi dana.
• Harus ada kesepakatan bersama yang dinyatakan dalam perkataan bahwa ada pihak yang menyerahkan dan ada pihak yang menerima.
Bila tiga kondisi tersebut tidak dapat terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat dinilai tidak mengikuti kaidah Ekonomi Syariah.
Selain itu, ada beberapa unsur yang harus
dipenuhi agar sebuah lembaga keuangan memiliki operasi yang tidak bertentangan
dengan nilai-nilai Syariah Islam.
- Perolehan keuntungan harus Halal. Dengan demikian, kegiatan bank harus terlepas dari unsur Riba, karena kegiatan yang berbasis bunga dikategorikan tidak Halal.
- Kegiatan harus bebas dari pengambilan resiko yang berlebihan, yang disebut Maysir. Kegiatan kedua ini contohnya adalah perjudian dan transaksi keuangan lain yang membuat ada salah satu pihak untung di saat bersamaan pihak lainnya rugi.
- Tidak boleh ada informasi yang tersamar-samar, yang disebut Gharar. Kenapa? Karena tidak lengkapnya informasi yang diterima, berbeda lho dengan tidak ada informasi sama sekali. Hal ini dapat membuat sebuah pihak mengambil keputusan berdasarkan info yang menyesatkan. Bahasa awamnya si penerima info tersamar ini dapat tertipu!
Komentar
Posting Komentar